Sabtu, 14 Januari 2012

Penambahan Fasilitas RS Kelas 3 Harus Dimulai 2012


Senayan (13/01) Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran mengingatkan Kementrian Kesahatan (Kemenkes) harus segera melakukan penambahan fasilitas tempat tidur kelas 3 Rumah Sakit (RS) secara massif di RSUD dan RS swasta dimulai pada tahun 2012 untuk mendukung persiapan dilaksanakannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)1 atau BPJS Kesehatan pada Januari 2014 mendatang. 

Untuk rumah sakit pemerintah di daerah akan diminta untuk menambah tempat tidur kelas III hingga 50 persen. Selain RS pemerintah, RS swasta juga akan diiwajibkan untuk menambah jumlah tempat tidur kelas 3, yang saat ini baru sekitar 10% dan diharapkan mencapai 25% mulai tahun 2012 menurut keterangan menkes tahun lalu.


Saat ini tercatat ada 114 ribu tempat tidur bagi pasien kelas tiga yang disediakan 1.080 RS  penerima dana Jamkesmas di seluruh Indonesia. Jumlah itu dinilai masih kurang dan  akan ditingkatkan hingga dua kali lipat.Kedepannya, seluruh pasien di kelas III akan ditanggung pemerintah lewat Jaminan Kesehatan Nasional dari data kementrian kesehatan.


Herlini mengatakan, “Kemenkes harus segera berkoordinasi dengan baik dengan RS swasta untuk mensinergiskan penambahan kasur dalam upaya persiapan kebijakan seluruh kelas 3 untuk rumah sakit negri maupun swasta gratis ketika BPJS 1 dilaksanakan.”

Selain penambahan fasilitas tempat tidur untuk kelas 3, Herlini juga menghimbau, “Kemenkes dapat berkoordinasi dengan pengelola RS swasta agar dapat menerima pasien peserta jaminan kesehatan, yakni Jamkesmas, Jaminan kesehatan daerah, Jampersal, Askes dan lain-lainnya.  karena baru sekitar sekitar 300 RS swasta yang melayani pasien jaminan kesehatan dari total 700 RS swasta di Indonesia.”

“Diharapakan kemenkes melakukan persiapan yang matang menuju BPJS 1 dari mulai tahun ini, jangan sampai menjadi kagetan ketika sudah mendekati 2014 masih banyak prangkat persiapan BPJS 1 yang belum terlaksanakan,” ujar Herlini.

UU BPJS telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada tanggal 25 November lalu setelah melalui proses yang cukup panjang. Dengan ditandatanganinya UU BPJS oleh Pemerintah dan DPR, menjadi titik pijak awal bangsa Indonesia menuju terwujudnya jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi, sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.UU BPJS berbentuk Badan Hukum Publik, yaitu BPJS 1 (Kesehatan) melayani jaminan kesehatan bagi seluru rakyat yang akan mulai berjalan selambatnya 1 januari 2014 dan BPJS 2 (Ketenagakerjaan) melayani jamin kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mulai berjalan selambatnya 1 Juli 2015. (pk-sejahtera.org/kyn)

0 komentar:

Posting Komentar

Kepada Pengunjung silahkan Meninggalkan jejak dengan komentar yang membangun. untuk kritik dan saran atau yang ingin mengirimkan berita/beritanya ingin ditampilkan diweb bisa kirim datanya via email par_kabmojokerto1426@yahoo.com terimakasih.

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Modification by InginBelajar31.com